Baca Juga: Penting, Tinggal 2 Hari Lagi Guru Non ASN Kategori Ini Masih Diberi Waktu oleh Pemerintah, Ada Apa?
Adapun penyaluran TPG ke rekening para guru sertifikasi diberikan setiap triwulan. Artinya, guru akan menerima dana TPG setiap tiga bulan sekali atau sebanyak empat kali setahun.
Berikut ini kriteria guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi atau TPG berdasarkan pasal 4 Permendikbud nomor 4 tahun 2022:
1. Guru memiliki sertifikat pendidik;
2. Guru memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
3. Guru mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
4. Guru memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
5. Guru yang melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6. Guru yang memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Guru memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;