BERITASOLORAYA.com- Bagi tenaga honorer kategori tenaga teknis terdapat kabar baik dari pemerintah.
Kabar baik untuk honorer tenaga teknis ini berdasarkan RUU ASN tentang Perubahan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Adanya perubahan pada UU tersebut, berikan harapan bagi tenaga honorer termasuk pada kategori tenaga teknis.
Perlu diketahui oleh tenaga honorer kategori tenaga teknis bahwasanya di dalam isi RUU ASN tersebut disebutkan bahwa adanya pengangkatan langsung menjadi PNS tanpa tes.
Pada Pasal 131A yang ada di dalam RUU ASN disampaikan bahwasanya tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS dapat diangkat secara langsung dengan turut mempertimbangkan beberapa hal.
Pertimbangan untuk tenaga honorer diangkat secara langsung, yaitu pada masa kerja, batasan usia pensiun, SK pengangkatan, dan bidang jabatan tenaga honorer.
Untuk bidang jabatan tenaga honorer yang akan diangkat secara langsung, disebutkan pada Pasal 131A ayat 3, yakni yang bekerja pada pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pertanian, dan penelitian.
Baca Juga: Tahun 2023 Dibuka, Tenaga Honorer Kategori Ini Bersiap Jadi ASN. MenpanRB: Segera Diisi...