Di sisi lain, pada RUU ASN tersebut juga turut dijelaskan lebih rinci bahwa yang termasuk bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik lainnya yaitu yang meliputi jenis jabatan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang secara terperinci adalah sebagai berikut:
Administratif dan tenaga teknis:
- Teknis tata bangunan dan perumahan, penata ruang, pengendali organisme pengganggu tanaman, pengamat hama penyakit, penyedia mitra tani, medik veteriner.
Baca Juga: Jadwal Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Sesuai dengan Usulan Pemerintah. Di Tahun Ini?
- Pemandu lapang perkebunan, pengawas bibit ternak, pengawas mutu hasil pertanian, pembimbing terapan teknologi tepat guna pertanian, pengolahan hasil pertanian.
- Tenaga enumerator perikanan, pengawas perikanan, pengendali hama dan penyakit ikan, paramedik veteriner, inseminator, pengantar kerja, instruktur otomotif, penggerak swadaya masyarakat.
- Pembimbing terapan teknologi tepat guna, penguji mutu barang, penyelidik bumi, pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, petugas lapangan gerakan rehabilitasi hutan.
- Analis tata praja, bantuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat, tagana, jagawana, inspektur minyak dan gas.
Baca Juga: Resmi, Kebijakan Baru PANRB untuk Tenaga Honorer dan ASN Berlaku Mulai Januari Tahun 2023
- Penguji mutu barang, penera, penyelidik bumi, analis potensi kelautan dan perikanan, penggerak swadaya masyarakat, teknis penyehatan lingkungan, teknisi listrik.