Bukan Seleksi Tes, Begini Skema Pengangkatan Honorer jadi PNS dalam RUU ASN

- 6 Januari 2023, 15:33 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer diangkat tanpa tes jadi PNS berdasarkan RUU ASN tapi akan lewati ini
Ilustrasi. Tenaga honorer diangkat tanpa tes jadi PNS berdasarkan RUU ASN tapi akan lewati ini /Instagram @bkppd_kabgrobogan/

BERITASOLORAYA.com – Seleksi PNS maupun PPPK umumnya menggunakan metode tes untuk menyaring honorer yang dapat diangkat menjadi ASN.

Dalam RUU ASN, terdapat pasal yang menyebutkan tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS secara langsung dan tidak melewati tes. Tentu saja, ada ketentuan yang belaku.

RUU ASN sendiri merupakan Rancangan Undang-Undang yang bisa menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer. Pasalnya, ditengah isu honorer akan dihapus, RUU ASN bisa menjadi penolong.

Bukan hanya tenaga honorer saja, pegawai tidak tetap, tenaga dengan status kontrak, dan pegawai tetap non PNS juga diberikan kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Perubahan Kebijakan Tunjangan Guru 2023, Adakah Hal Baik untuk Tendik? Simak...

Lantas, bagaimana skema pengangkatan tenaga honorer dan tenaga lainnya jika tidak melewati seleksi tes? Simak penjabaran dalam artikel ini.

Perlu diketahui, RUU ASN saat ini memang belum berlaku. Namun, RUU ASN telah masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023 bersama dengan 38 Rancangan Undang-Undang lainnya.

Kehadiran RUU ASN adalah bentuk penyempurnaan dari UU sebelumnya yang menyorot soal ASN, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Juga: Rumor Terbaru Jungkook BTS Bikin Fans Heboh. Kenapa? Ternyata Ini Alasannya...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x