Seluruh layanan kepegawaian nantinya ditargetkan dilaksanakan melalui satu sistem yang sama, yaitu melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) serta sekaligus mendukung target dari pemerintah.
Tujuan pemangkasan layanan guna mewujudkan satu data Indonesia serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemangkasan layanan kepegawaian di antaranya adalah:
- Pemangkasan layanan untuk proses bisnis layanan pensiun.
Semula layanan pensiun ada 5 tahapan yang harus dilalui PNS dan kini hanya menjadi 2 tahapan saja.
- Kenaikan pangkat yang semula 8 hingga 14 tahapan, layanannya dipangkas menjadi 2 tahap saja.
- Pindah instansi yang semula dilakukan dengan 11 tahap, layanannya diringkas menjadi 2 tahap.
- Perbaikan dan penetapan NIP yang semula dilakukan dengan 2 tahap saja, atau kini dipangkas hanya selesai dalam 2 hari kerja.
Dikatakan bahwa untuk layanan pindah instansi 2 hari dan layanan pensiun 1 hari sudah dapat diakses per Januari 2023.