Regulasi Penghapusan Tentang Tenaga Honorer Masih ini, Simak dan Pahami Baik-baik, Jangan Sampai Salah

- 8 Januari 2023, 15:50 WIB
Ilustrasi. Regulasi Penghapusan Tentang Tenaga Honorer Masih ini, Simak dan Pahami Baik-baik, Jangan Sampai Salah
Ilustrasi. Regulasi Penghapusan Tentang Tenaga Honorer Masih ini, Simak dan Pahami Baik-baik, Jangan Sampai Salah /Tangkap Layar Situs Info Publik/

Baca Juga: Daftar Sebelum Terlambat, Bisa untuk Guru Sertifikasi, Non Sertifikasi, dan Kepala Sekolah, Tinggal Klik...

Non ASN yang ingin mendaftar sebagai PPPK, PP 49/2018 ini menetapkan batas usia pelamar PPPK terendah atau minimal.

Usia non ASN yang melamar minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu (pensiun).

Contohnya adalah seorang guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti dapat melamar sebagai PPPK saat berusia 59 tahun. Ketentuan usia berlaku untuk jabatan yang lain.

Berdasarkan batas usia, JF tersebut juga harus mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah lolos, kemudian diangkat menjadi pegawai ASN PPPK.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di PT Antar Global Prospero , Resmi Kemnaker. Begini Kualifikasi dan Deskripsinya...

Disampaikan dalam amanat Undang-Undang No. 5/2014 perihal ASN yang masih berlaku saat ini, rekrutmen PPPK juga melalui seleksi.

Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Setelah lolos, peserta wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas serta moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Selain wawancara, bagi pelamar JPT utama dan JPT madya tertentu juga dengan mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah