Regulasi Penghapusan Tentang Tenaga Honorer Masih ini, Simak dan Pahami Baik-baik, Jangan Sampai Salah

- 8 Januari 2023, 15:50 WIB
Ilustrasi. Regulasi Penghapusan Tentang Tenaga Honorer Masih ini, Simak dan Pahami Baik-baik, Jangan Sampai Salah
Ilustrasi. Regulasi Penghapusan Tentang Tenaga Honorer Masih ini, Simak dan Pahami Baik-baik, Jangan Sampai Salah /Tangkap Layar Situs Info Publik/

Hal itu sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan juga berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Rekrutmen PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara tingkat nasional yang dilaksanakan oleh panitia seleksi. Pada PP No. 49/2018 Pasal 99 ayat (1) disampaikan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, yakni:

- Non-PNS yang bertugas di lingkungan instansi pemerintah termasuk juga pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural,

- Non ASN di lingkungan instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU) /badan layanan umum daerah (BLUD),

- Non ASN yang bertugas di lembaga penyiaran publik, dan

Baca Juga: Ada Harapan dari Menteri PANRB untuk Honorer, Tidak Dihapus Jika Kondisi Ini Jadi Pilihan

- Perguruan tinggi negeri baru, yang sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun 2016 perihal Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Sebelum diundangkan atau ditetapkannya PP 49/2018, tenaga honorer yang disebutkan di atas masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.

Akan tetapi, PP ini telah ditetapkan sejak tahun 2018 lalu. Pada ayat 2 disebutkan bahwa pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi ASN PPPK.

Hal itu berlaku jika pegawai non PNS tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah