Hal itu sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan juga berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Rekrutmen PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara tingkat nasional yang dilaksanakan oleh panitia seleksi. Pada PP No. 49/2018 Pasal 99 ayat (1) disampaikan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, yakni:
- Non-PNS yang bertugas di lingkungan instansi pemerintah termasuk juga pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural,
- Non ASN di lingkungan instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU) /badan layanan umum daerah (BLUD),
- Non ASN yang bertugas di lembaga penyiaran publik, dan
Baca Juga: Ada Harapan dari Menteri PANRB untuk Honorer, Tidak Dihapus Jika Kondisi Ini Jadi Pilihan
- Perguruan tinggi negeri baru, yang sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun 2016 perihal Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Sebelum diundangkan atau ditetapkannya PP 49/2018, tenaga honorer yang disebutkan di atas masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.
Akan tetapi, PP ini telah ditetapkan sejak tahun 2018 lalu. Pada ayat 2 disebutkan bahwa pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi ASN PPPK.
Hal itu berlaku jika pegawai non PNS tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.