BERITASOLORAYA.com – Berikut informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS yang bisa dicermati.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS adalah suatu hal yang sangat dinantikan, pasalnya menyangkut masa depan tenaga non ASN tersebut.
Menurut informasi terbaru, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN memiliki syarat dan ketentuan khusus, terutama terkait dengan batas usia.
Hal itu sebagaimana yang termaktub dalam RUU ASN, sehingga mampu menjadi kabar gembira bagi tenaga honorer meskipun terdapat kabar aka ada penghapusan.
Baca Juga: Pendataan Tenaga Honorer Masih Tunjukkan Angka yang Berbeda, Menpan RB Lakukan Hal Ini
Pada RUU ASN tersebut dijelaskan bahwa sebenarnya tidak hanya tenaga honorer yang kelak bisa diangkat menjadi PNS, melainkan juga ada yang lain.
Seperti tenaga dengan status kontrak, pegawai tidak tetap, dan juga pegawai tetap non PNS yang kelak bisa diangkat menjadi PNS.
Meski RUU ASN tersebut belum disahkan, tetapi telah masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas pada tahun 2023 ini, di samping beberapa RUU yang lain.
Maka jika kemudian RUU ASN ini disahkan, maka akan resmi menjadi Undang-Undang dan bisa mengatur segala bentuk kebijakan soal ASN.