Sebelumnya Kementerian PANRB telah menyampaikan adanya rencana pengadaan ASN di tahun 2023 melalui dua jalur.
Dua jalur pengadaan ASN di tahun 2023 tersebut terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Kemdikbud akan Salurkan Tunjangan Ini bagi Guru Daerah Khusus. Begini Mekanisme dan Kriterianya...
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," tegas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada akhir tahun 2022 lalu.
Perlu tenaga honorer ketahui, dalam pengadaan ASN melalui CPNS dan PPPK tahun 2023 terdapat empat arah kebijakan.
Dalam arah kebijakan tersebut, terdapat kategori jabatan tenaga honorer yang berpeluang diangkat menjadi PNS dalam seleksi CPNS 2023.
Menteri PANRB mengungkapkan, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer yang masuk kategori jabatan hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu termasuk talenta digital dan jabatan pelaksana prioritas untuk diangkat menjadi PNS.
Sementara itu, untuk seleksi PPPK 2023 akan kembali difokuskan pada pemenuhan kebutuhan tenaga honorer kategori guru dan tenaga kesehatan serta tenaga teknis lainnya.
Oleh karena itu, Menteri PANRB meminta kepada instansi pemerintah agar mulai mendata dan mengusulkan terhadap kebutuhan ASN di tahun 2023 yang prioritas untuk diisi segera di instansi masing-masing.