Sebelumnya Kementerian PANRB telah menyampaikan adanya rencana pengadaan ASN di tahun 2023 melalui dua jalur seleksi.
Dua jalur pengadaan ASN di tahun 2023 tersebut terdiri atas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Kemdikbud: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Akan Ada Perubahan, Lebih Menguntungkan?
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ucap Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada akhir tahun 2022 lalu.
Perlu tenaga honorer ketahui, pada pengadaan ASN tahun 2023 melalui CPNS dan PPPK terdapat empat arah kebijakan yang akan dilaksanakan.
Berdasarkan pada arah kebijakan tersebut, ternyata terdapat kategori jabatan tenaga honorer yang akan memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PNS asalkan harus melalui tahapan dalam seleksi CPNS 2023 hingga lulus.
Menpan RB menyampaikan, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer yang masuk pada kategori jabatan jaksa, hakim, dosen, serta tenaga teknis tertentu termasuk talenta digital dan jabatan pelaksana prioritas untuk diangkat menjadi PNS sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pada seleksi PPPK 2023 pemerintah akan kembali fokus pada pemenuhan kebutuhan tenaga honorer kategori guru dan tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
Oleh sebab itu, Menpan RB meminta kepada instansi pemerintah untuk mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023 yang prioritas agar diisi segera di instansi masing-masing.