Dalam pasal tersebut, golongan yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes adalah tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS, pegawai tidak tetap dan juga tenaga kontrak.
Dari pasal tersebut, tenaga honorer dibagi menjadi dua kategori, yaitu kategori 1 dan juga kategori 2.
Tenaga honorer kategori 1 adalah tenaga honorer yang mendapatkan gaji dari APBN dan juga APBD. Sedangkan untuk tenaga honorer kategori dua tidak mendapatkan penghasilan dari APBN dan APBD.
Batas usia tenaga honorer kategori 1 dan kategori 2 juga sama-sama diatur dengan aturan yang sama, yaitu minimal usianya adalah 19 tahun pada tanggal 1 Januari 2006 dan batas usia adalah 46 tahun di tanggal dan tahun yang sama.
Dari kriteria di atas, maka tenaga honorer tersebut bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes terlebih dahulu berdasarkan RUU ASN.
Nantinya tenaga honorer hanya perlu mengikuti beberapa seleksi, mulai dari verifikasi dan juga validasi SK pengangkatan.
Baca Juga: Terbaru, Lirik Lagu Mangku Buku oleh Farel Prayoga, Masuk Jajaran Trending di YouTube untuk Musik
Pemerintah sendiri memang akan memprioritaskan tenaga honorer yang masa kerjanya paling lama untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Semoga saja Anda yang menjadi tenaga honorer memenuhi seleksi kriteria oleh RUU ASN tersebut.***