Ada Kebijakan Baru, Menteri PANRB Sampaikan Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tentang Apa? Cek di Sini

- 20 Januari 2023, 23:32 WIB
Ada Kebijakan Baru, Menteri PANRB Sampaikan Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK
Ada Kebijakan Baru, Menteri PANRB Sampaikan Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK /

Baca Juga: Penting! Kemdikbud Wajibkan Sekolah Lakukan Hal Ini Sebelum Akhir Bulan Januari 2023

“Tiga bulan terakhir BKN dan Kementerian PANRB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)," ujar Menteri Anas.

Bahkan kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian PANRB dan BKN ini bisa memberikan kemudahan layanan kepada para PNS.

"Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS,”imbuh Menteri Anas.

Menteri PANRB dan BKN akan melakukan pemangkasan layanan kepegawaian yang dimulai dari sisi bisnis layanan dan juga sisi infrastruktur sistem yang akan digunakan oleh ASN.

Baca Juga: Wah, Tenaga Honorer akan Dipertahankan di Daerah Ini. Mengapa? Begini Penjelasan Pemda...

Realisasinya, Menteri PANRB akan membuat satu sistem layanan Kepegawaian melalui SIASN (Sistem Informasi ASN) untuk mendukung misi Presiden Jokowi tersebut.

Misi pemerintah sendiri ingin menjadi layanan kepegawaian menjadi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Untuk itu, kiranya perlu diketahui beberapa hal yang dipangkas oleh Menteri PANRB, yaitu:

  1. Layanan pensiun akan dipangkas dari 5 tahapan menjadi 2 tahapan saja.
  2. Layanan kenaikan pangkat dari semula harus melalui 8-14 tahapan kini semakin mudah dengan 2 tahapan saja.
  3. Jika ingin pindah instansi dari semula 11 tahapan kini hanya menjadi 2 tahapan saja.
  4. Layanan perbaikan NIP dari semula 2 tahapan sekarang bisa selesai dalam waktu 2 hari kerja.

Baca Juga: Cara Install atau Unduh Aplikasi Dapodik Versi 2023.d. Simak Langkahnya

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Menpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x