Hal ini tentu berbeda sekali dengan tenaga honorer yang harus bekerja dahulu barulah kemudian bisa menerima gaji.
Berbeda dengan ASN, baik PNS maupun PPPK, sudah menerima gaji dahulu atau gaji sudah dibayar di muka.
Hal ini tertuang dalam Permen Keuangan no 202/PMK.05/2020 pasal 11 ayat 1 dan 2.
Bunyinya adalah sebagai berikut:
"Pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan", Pasal 11 Ayat 2.
Jadinya gaji dan tunjangan PPPK akan dibayarkan setiap bulan dan pelaksana untuk membayar gaji dan tunjangan dilakukan pada hari pertama kerja atau tanggal pertama setiap bulan.
Tapi dalam kondisi beberapa, pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK bisa dikecualikan.
Baca Juga: Sisa 4 Hari, Kemdikbud Masih Buka Pendaftaran Program Ini, Para Guru Harus Tahu
Jadinya gaji dan tunjangan PPPK 2023 sudah ditetapkan dengan peraturan yang sah dan resmi berlaku tahun 2023 ini.
Jadi para PPPK bisa mendapatkan kesempatan di tahun 2023 dengan gaji dan tunjangan dibayarkan di muka.