Kabar Gembira, Resmi Gaji dan Tunjangan PPPK Diatur Permenkeu, ASN Dapat Hak Istimewa Tahun 2023

- 24 Januari 2023, 13:39 WIB
Ilustrasi: Ini gaji dan tunjangan ASN, khususnya PPPK oleh Permenkeu yang dapat hal istimewa.
Ilustrasi: Ini gaji dan tunjangan ASN, khususnya PPPK oleh Permenkeu yang dapat hal istimewa. /Pexels/Karolina Grabowska

Selain itu dalam peraturan tersebut, tepatnya pasal 11 ayat 3 komponen pembayaran gaji dan tunjangan PPPK akan meliputi, gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan dan beberapa tunjangan lainnya yang bisa dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: 5 Bidang Tenaga Honorer Ini Diprioritaskan Diangkat Menjadi PNS Lewat RUU ASN, Cek Profesi Anda...

Jadi hal ini menjadi sebuah hak yang begitu istimewa bagi PPPK di tahun 2023 sekarang ini. ***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah