Selain itu dalam peraturan tersebut, tepatnya pasal 11 ayat 3 komponen pembayaran gaji dan tunjangan PPPK akan meliputi, gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan dan beberapa tunjangan lainnya yang bisa dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca Juga: 5 Bidang Tenaga Honorer Ini Diprioritaskan Diangkat Menjadi PNS Lewat RUU ASN, Cek Profesi Anda...
Jadi hal ini menjadi sebuah hak yang begitu istimewa bagi PPPK di tahun 2023 sekarang ini. ***