Tanpa Melalui Pusat, Tenaga Honorer ini Bisa Diangkat, tapi dengan Syarat, Berikut Kata Ganjar

- 25 Januari 2023, 14:15 WIB
Ganjar berpendapat honorer bisa diangkat tanpa melalui pusat namun dengan syarat
Ganjar berpendapat honorer bisa diangkat tanpa melalui pusat namun dengan syarat /Dok. Humas Pemprov Jateng/

BERITASOLORAYA.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menanggapi rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah.

Menurut Ganjar, penghapusan tenaga honorer akan membuat daerah mengalami kesulitan, terutama dalam memenuhi kebutuhan pegawai di sejumlah instansi.

Tanggapan tersebut disampaikan Ganjar setelah meresmikan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Batang, yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari jatengprov.go.id.

Apabila penghapusan tenaga honorer dilakukan, menurut Ganjar, bidang yang paling terdampak adalah pendidikan.

Baca Juga: 1 Hari Lagi Tutup, Kemdikbud Minta Guru segera Daftar untuk Pengembangan Diri

Padahal, menurutnya selama ini bidang pendidikan banyak mengandalkan tenaga pendidik yang masih honorer. Jika dihapus dan tidak boleh, maka akan kekurangan pegawai.

"Guru saja kami kurang. Kalau itu (honorer) dipangkas, kami ndak ada guru. Lha yang mau ngisi siapa?” katanya.

Ganjar menyebut bahwa negara selama ini belum mampu menyediakan pegawai sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Guru Penggerak, Lebih Mudah Dapatkan Sertifikasi, Caranya Begini...

Maka, untuk menutupinya, beberapa Pemda menyiasatinya dengan mengangkat tenaga honorer.

Ganjar menyebut bahwa terdapat solusi yang bisa dilakukan terkait pengangkatan tenaga honorer, namun dengan syarat tertentu.

“Bisa saja solusinya boleh mengangkat honorer, tapi syaratnya daerah yang mengangkat honorer harus membiayai sendiri, tidak membebani pemerintah pusat," katanya.

Menurut Ganjar, hal itu merupakan solusi yang sangat bagus, "Saya kira, itu solusi yang sangat bagus,” usulnya.

Baca Juga: Sah, Peluang Tenaga Honorer Jadi ASN di Tahun 2023 Semakin Jelas, MenpanRB Berikan Pilihan Ini Untuk Non ASN

Selama negara belum mampu memberikan pegawai, menurut Ganjar harus ada inovasi untuk mengisi kekosongan-kekosongan itu.

“Yang penting kontraknya saja. Sebenarnya ada format Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bisa ditempuh. Tapi untuk kerja yang sifatnya terbatas, maka tenaga kontrak diperlukan," katanya.

Menurutnya lagi, untuk menghindari adanya tenaga honorer, tinggal dikontrakkan saja, jadi terdapat determinasi waktu untuk mengerjakan itu.

Baca Juga: Bikin Happy Para ASN, PNS dan PPPK Akan Terima Bonus Ganda, Siap Cair Pertengahan 2023

Disampaikan pula, jika masih banyak inovasi lain yang dapat dilakukan untuk pemenuhan pegawai di instansi, hal itu dilakukan supaya pelayanan publik tidak terganggu.

Ganjar menyebut, ketika pemerintah belum sanggup memberikan jaminan suplai pegawai, maka tenaga kontrak diperlukan untuk diperkerjakan.

Hal itu tinggal melihat format yang dibutuhkan. Seperti halnya PPPK , harian lepas (harlep) atau konsep honorer, "Kalau honorer sekarang tidak boleh, pakai harlep saja,” kata Ganjar.

Baca Juga: Update PPG Dalam Jabatan: Guru Segera Cek Surat Edaran Resmi Kemdikbud Ini

Sementara itu, Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, Pemda tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer.

Pelarangan itu dimaksudkan dalam waktu setahun atau dua tahun ini, persoalan penataan, akan diselesaikan.

Ketentuan tersebut dimaksudkan agar tertata rapi untuk ke depan mengenai pembangunan sistem tata kelola pemerintahan yang baik.

Tjahjo sebelumnya menyebut bahwa mereformasi birokrasi memang harus dimulai dari awal.

Pasalnya, nasib tenaga honorer sebenarnya sudah dibahas pada tahun 2018 lalu. Pada pembahasan itu, diupayakan adanya penyaringan.

Baca Juga: Ternyata Sertifikasi PPG Dalam Jabatan Jadi Lebih Mudah bagi Guru Golongan Ini. Anda Termasuk?

Salah satu upaya yang dimaksud yaitu termasuk mengadakan tes ulang untuk tenaga honorer yang nantinya dapat diangkat menjadi ASN.

Bahkan, Tjahjo pernah menyebut, honorer yang memenuhi standar, pemerintah tetap berupaya menjadikannya pegawai PPPK.

"Minimal jangan sampai karena faktor usia mereka tidak bisa menjadi ASN kemudian terlantar," katanya.

Diketahui bahwa tenaga honorer yang terbesar merupakan tenaga honorer guru dan tenaga kesehatan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah