BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) baik itu PNS dan juga PPPK tentang bonus dari pemerintah.
Para ASN akan mendapatkan bonus dari pemerintah di pertengahan tahun 2023 ini.
Bonus bagi para ASN tersebut merupakan tunjangan hari raya (THR) atau biasa disebut dengan gaji ke-13.
Pemerintah Indonesia akan menyalurkan gaji ke-13 atau THR setiap tahunnya di samping juga menyalurkan pembayaran bulanan.
Baca Juga: Update PPG Dalam Jabatan: Guru Segera Cek Surat Edaran Resmi Kemdikbud Ini
Gaji ke-13 ini juga dibahas dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPFK) 2023.
Dalam hal ini disebut kalau bonus ganda akan dibagikan pada pertengahan tahun kepada para ASN termasuk juga pensiunan dalam bentuk THR serta gaji ke-13.
Dalam KEM PPKF 2023, rencana belanja pegawai akan digunakan untuk bisa memberikan insentif kepada ASN dalam bantuk THR dan juga gaji ke-13 untuk bisa menjaga konsumsi dan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Ternyata Sertifikasi PPG Dalam Jabatan Jadi Lebih Mudah bagi Guru Golongan Ini. Anda Termasuk?