JF Tidak Perlu Pusing Lagi untuk Naik Pangkat, PermenPANRB Terbaru Sederhanakan Birokrasinya

- 27 Januari 2023, 18:08 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang JF, di Jakarta, Jumat (27/01/2023)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang JF, di Jakarta, Jumat (27/01/2023) /Humas KemenPANRB/Setkab

Dengan demikian Anas mengharapkan PermenPANRB terbaru ini dapat membuat output dan outcome ASN menjadi lebih maksimal dan kinerja lebih lincah lagi dengan birokrasi yang disederhanakan.

Diharapkan pula dengan adanya PermenPANRB ini harapan serta usulan dari seluruh ASN jabatan fungsional di Indonesia dapat diakomodasi.

“Insyaallah dengan adanya PermenPAN ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” ucap Anas.

Baca Juga: Baru, 8 Hal Ini Jadi Penentu Guru Bisa Sertifikasi atau Tidak di Tahun 2023 Ini. Nomor 3 Ini Tidak Semua...

Lalu, mengapa diperlukan PermenPANRB yang mengurusi JF? Karena dari total 4,3 juta ASN, sebanyak 2,1 juta ASN atau sekitar 58 persen komposisinya merupakan Jabatan Fungsional (JF), demikian seperti yang diungkapkan Anas.

Oleh karena itu, penting bagi JF untuk dikelola dengan baik, mengingat separuh kinerja instansi adalah Jabatan Fungsional.

“Sehingga saya meminta masukan dari banyak pihak bagaimana untuk membuat aturan yang tidak lagi membebani JF," ungkap Anas.

Baca Juga: Ingin Kerja di Jakarta? Berikut Lowongan Pekerjaan Resmi dari Kemnaker, Silahkan Coba

"Sehingga ke depan kita bisa segera melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan Bapak Presiden,” sambungnya.

PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 ini juga sebagai penyempurna aturan sebelumnya, PermenPANRB No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah