JF Tidak Perlu Pusing Lagi untuk Naik Pangkat, PermenPANRB Terbaru Sederhanakan Birokrasinya

- 27 Januari 2023, 18:08 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang JF, di Jakarta, Jumat (27/01/2023)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang JF, di Jakarta, Jumat (27/01/2023) /Humas KemenPANRB/Setkab

BERITASOLORAYA.com – Mulai tahun 2023 ini para Aparatur Sipil Negara yang menduduki posisi Jabatan Fungsional atau JF dapat bernapas lega.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB telah mengeluarkan Peraturan Menteri yang terbaru, yaitu PermenPANRB No. 1 Tahun 2023.

Di dalam PermenPANRB yang terbaru tersebut antara lain tercantum beberapa pokok perubahan, salah satunya membuat JF tidak perlu pusing lagi untuk mengurus kenaikan pangkat, karena KemenPANRB sederhanakan birokrasinya.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Sekretariat Kabinet pada 27 Januari 2023, sebelumnya, para JF untuk kenaikan pangkat dibingungkan terkait persoalan DUPAK (Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit), bahkan dibutuhkan sampai tiga hari untuk mengurusnya.

Baca Juga: Waduh, Guru Non Sertifikasi Dapat Kabar Penting Ini dari Kemdikbud. Tendik Harap Bersabar...

“Sebelumnya, JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang tiga hari itu ngurus angka kredit,” tutur Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.

Sementara dalam PermenPANRB terbaru, JF tidak perlu lagi mengurus DUPAK, karena penilaian kinerja berdasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.

“Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” jelas Anas dalam sosialisasi PermenPANRB No. 1 Tahun 2023, 27 Januari 2023.

Baca Juga: Selamat, 4 Kriteria Guru Non Sertifikasi Ini Resmi Disebut dalam Regulasi untuk Dapat Serdik. Ada Tendik Ini..

Dengan demikian Anas mengharapkan PermenPANRB terbaru ini dapat membuat output dan outcome ASN menjadi lebih maksimal dan kinerja lebih lincah lagi dengan birokrasi yang disederhanakan.

Diharapkan pula dengan adanya PermenPANRB ini harapan serta usulan dari seluruh ASN jabatan fungsional di Indonesia dapat diakomodasi.

“Insyaallah dengan adanya PermenPAN ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” ucap Anas.

Baca Juga: Baru, 8 Hal Ini Jadi Penentu Guru Bisa Sertifikasi atau Tidak di Tahun 2023 Ini. Nomor 3 Ini Tidak Semua...

Lalu, mengapa diperlukan PermenPANRB yang mengurusi JF? Karena dari total 4,3 juta ASN, sebanyak 2,1 juta ASN atau sekitar 58 persen komposisinya merupakan Jabatan Fungsional (JF), demikian seperti yang diungkapkan Anas.

Oleh karena itu, penting bagi JF untuk dikelola dengan baik, mengingat separuh kinerja instansi adalah Jabatan Fungsional.

“Sehingga saya meminta masukan dari banyak pihak bagaimana untuk membuat aturan yang tidak lagi membebani JF," ungkap Anas.

Baca Juga: Ingin Kerja di Jakarta? Berikut Lowongan Pekerjaan Resmi dari Kemnaker, Silahkan Coba

"Sehingga ke depan kita bisa segera melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan Bapak Presiden,” sambungnya.

PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 ini juga sebagai penyempurna aturan sebelumnya, PermenPANRB No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah