- Kebijakan kedua: kesempatan talenta digital
Tahun 2023, pemerintah memberi suatu kesempatan rekrutmen ASN kepada para talenta digital dan juga kepada data scientist secara terukur.
- Kebijakan ketiga: merekrut CPNS sangat selektif
Tahun 2023, pemerintah akan lebih sangat selektif dalam merekrut CPNS.
- Kebijakan keempat: mengurangi rekrutmen
Tahun 2023, pemerintah akan mengurangi rekrutmen jabatan yang akan mempunyai dampak terhadap adanya transformasi digital.
Baca Juga: Siap-Siap, IISMA Hadir Sebentar Lagi, Berikan Pengalaman dari Kampus Terbaik Dunia, Siapa yang Mau?
Bahkan saat ini masih dianalisis mengenai jabatan apa saja yang dapat terdampak oleh perkembangan digital atau teknologi.
Kebijakan tersebut diberlakukan karena mengacu pada perubahan dunia digital yang sangat cepat, maka harus pula cepat beradaptasi agar tidak tergerus perkembangan zaman.
Untuk rekrutmen CPNS tahun 2023, ada prioritas utama untuk memenuhi kebutuhan formasi. Di antara formasi prioritas, yaitu hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya, termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana.
Prioritas rekrutmen CPNS yang diberlakukan berdasarkan PermenPANRB No. 45/2022 perihal Jabatan Pelaksana PNS di Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK 2022 BPOM Diumumkan, Berikut 5 Poin Pentingnya!
Adapun untuk prioritas rekrutmen CPPPK tahun 2023 yaitu pada tenaga guru, Nakes, dan tenaga teknis lainnya.