Jabatan ASN Ini Disederhanakan Jadi 3 Klasifikasi, Anda Termasuk?

- 31 Januari 2023, 12:01 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Jumat (27/01) dalam acara Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Jumat (27/01) dalam acara Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional. /Dok. KemenpanRB

Aturan terbaru mengenai penyederhanaan tertuang PermenPANRB No. 45/2022 mengenai Jabatan Pelaksana PNS di lingkungan instansi pemerintah.

Pada aturan terbaru, ada penyederhanaan nomenklatur Jabatan Pelaksana menjadi tiga klasifikasi jabatan, yaitu jabatan pelaksana klerek, operator dan teknisi.

Baca Juga: Guru Ingin Cepat Sertifikasi, Cermati Aturan Baru dari Kemdikbud di Tahun 2023 Ini, Kabarnya akan Ada...

1. Jabatan Pelaksana Klerek, adalah klasifikasi nomenklatur Jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.

2. Jabatan Pelaksana Operator, adalah klasifikasi nomenklatur Jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang sifatnya umum.

3. Jabatan Pelaksana Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur Jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang sifatnya spesifik.

Baca Juga: Resmi, Menteri PANRB Berikan Informasi Ini kepada Tenaga Honorer Terkait Seleksi ASN 2023, Simak Segera!

Pada prinsipnya, Anas menyebut KemenpanRB mendukung arah kebijakan atau pengusulan nomenklatur Jabatan Pelaksana.

Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik berdasarkan kedudukan atau unit organisasi.

Konsep transformasi Jabatan Pelaksana, dikatakan untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang bersifat dinamis.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x