Selain itu, pada PermenPANRB No. 41/2018 dijelaskan setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan dengan kualifikasi pendidikan minimal.
Namun, pada kualifikasi yang sudah disebutkan belum mempertimbangkan unsur kompetensi.
Sehubungan itu, sehingga Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang ditetapkan, berdasarkan dengan syarat dan tugas jabatan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Adapun untuk transformasi manajemen SDM aparatur nantinya akan semakin dikedepankan.
Penyederhanaan atau pemangkasan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ini, disampaikan bahwa akan memudahkan gerak birokrasi sehingga akan menjadi lebih agile serta lebih adaptif terhadap dinamika zaman.***