Jabatan ASN Ini Disederhanakan Jadi 3 Klasifikasi, Anda Termasuk?

- 31 Januari 2023, 12:01 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Jumat (27/01) dalam acara Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Jumat (27/01) dalam acara Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional. /Dok. KemenpanRB

Selain itu, pada PermenPANRB No. 41/2018 dijelaskan setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan dengan kualifikasi pendidikan minimal.

Baca Juga: Kenali Ciki Ngebul atau Cikibul Beserta Syarat Penggunaan Nitrogen Cair yang Harus Diperhatikan Penjaja Pangan

Namun, pada kualifikasi yang sudah disebutkan belum mempertimbangkan unsur kompetensi.

Sehubungan itu, sehingga Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang ditetapkan, berdasarkan dengan syarat dan tugas jabatan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Adapun untuk transformasi manajemen SDM aparatur nantinya akan semakin dikedepankan.

Penyederhanaan atau pemangkasan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ini, disampaikan bahwa akan memudahkan gerak birokrasi sehingga akan menjadi lebih agile serta lebih adaptif terhadap dinamika zaman.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x