Catat, Guru Non Sertifikasi Kategori Ini Hanya Perlu Seleksi Administrasi untuk Lolos PPG Dalam Jabatan 2023

- 27 Januari 2023, 15:06 WIB
Guru kategori ini bisa lulus seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 hanya dengan seleksi administrasi, cek selengkapnya.
Guru kategori ini bisa lulus seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 hanya dengan seleksi administrasi, cek selengkapnya. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Para guru yang belum mendapatkan sertifikasi dapat bersiap untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2023.

Program PPG Dalam Jabatan 2023 merupakan program yang diadakan Kemdikbud bagi guru untuk mendapatkan status sertifikasi.

Guru non sertifikasi yang lolos seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 akan menjalani rangkaian program untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Baca Juga: Guru dan Kepsek Diminta Kemdikbud Segera Selesaikan Laporan Ini Sebelum 31 Januari 2023, Sisa 4 Hari Lagi

Meski saat ini Kemdikbud belum secara resmi membuka seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023, tidak ada salahnya guru non sertifikasi mempersiapkan diri lebih awal.

Salah satu yang bisa dilakukan guru non sertifikasi adalah meng-update informasi mengenai PPG Dalam Jabatan menurut peraturan terbaru.

Peraturan terbaru mengenai PPG Dalam Jabatan 2023 termuat dalam Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Berdasarkan peraturan tersebut, PPG Dalam Jabatan dapat diikuti oleh guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, maupun oleh masyarakat.

Baca Juga: Apa Itu LoA Unconditional? Simak Penjelasan Ini Sebelum Daftar Beasiswa LPDP 2023

Terdapat tiga kategori guru dalam jabatan yang bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan 2023, yakni:

1. Guru Penggerak

2. Guru yang pernah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan pelatihan,

3. Guru non sertifikasi yang tidak termasuk kategori nomor 1 dan 2.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, guru harus menjalani dua tahapan seleksi untuk lulus seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023.

Dua tahapan seleksi tersebut adalah seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi dokumen dan seleksi akademik berupa tes akademik berbasis komputer.

Baca Juga: Akhirnya, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Teknis KemenpanRB Rilis! Link Ada di Sini

Berkaitan dengan dua tahapan seleksi ini, ada kemudahan bagi guru yang pernah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional dan uji kompetensi.

Dikutip BeritaSoloraya.com dari pasal 12 Permendikbud nomor 54 tahun 2022, guru kategori tersebut hanya perlu menjalani seleksi administrasi untuk bisa lolos seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023.

Artinya, guru non sertifikasi kategori ini tidak perlu menjalani seleksi akademik untuk dinyatakan lolos sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023.

Adapun keikutsertaan calon mahasiswa sebagai peserta PPG Dalam Jabatan ditentukan berdasarkan penetapan jumlah mahasiswa.

Kemdikbud akan mempertimbangkan guru non sertifikasi dengan kriteria:

- Masa kerja paling lama

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x