Jabatan ASN Ini Disederhanakan Jadi 3 Klasifikasi, Anda Termasuk?

- 31 Januari 2023, 12:01 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Jumat (27/01) dalam acara Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Jumat (27/01) dalam acara Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional. /Dok. KemenpanRB
BERITASOLORAYA.com - ASN dengan jabatan ini, disederhanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

KemenpanRB menyederhanakan sejumlah 3.414 ASN Jabatan Pelaksana menjadi tiga klasifikasi.

Penyederhanaan jabatan pelaksana, bertujuan mewujudkan pemerintahan yang dinamis, lincah serta profesional dan percepatan transformasi manajemen ASN yang diperlukan penyesuaian tata kelola jabatan pelaksana.

Baca Juga: Kebijakan untuk Tenaga Honorer di Tahun 2023 Ada Bocoran Formasi CASN Mendatang

Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN-RB melalui acara Sosialisasi PermenPANRB Nomor 1/2023 perihal Jabatan Fungsional di Jakarta, pada Jumat 27 Januari 2023, menyebut dari 3.414 dirombak total menjadi tiga klasifikasi jabatan.

Ketentuan penyederhanaan, disebut akan menjadi lebih lincah dan tidak akan rumit lagi.

Diketahui bahwa Jabatan Pelaksana adalah sekumpulan jabatan yang berisi tentang fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta berisi administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Anas menguraikan, jumlah total ASN adalah 4 juta, diantaranya memiliki 1.451.983 ASN Jabatan Pelaksana.

Baca Juga: Guru Honorer Jangan Lewatkan Kesempatan Ya, Cermati Informasi dari Kemdikbud Ini 2 Hari Lagi, Cek di Sini

Diketahui, 3.414 Jabatan Pelaksana ini, dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan. Hal tersebut termaktub dalam PermenPANRB No. 41/2018 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di lingkungan instansi pemerintah.

Dari banyaknya nomenklatur jabatan pemerintahan tersebut, menginisiasi KemenpanRB untuk menerbitkan aturan pemangkasan Jabatan Pelaksana terbaru.

Aturan terbaru mengenai penyederhanaan tertuang PermenPANRB No. 45/2022 mengenai Jabatan Pelaksana PNS di lingkungan instansi pemerintah.

Pada aturan terbaru, ada penyederhanaan nomenklatur Jabatan Pelaksana menjadi tiga klasifikasi jabatan, yaitu jabatan pelaksana klerek, operator dan teknisi.

Baca Juga: Guru Ingin Cepat Sertifikasi, Cermati Aturan Baru dari Kemdikbud di Tahun 2023 Ini, Kabarnya akan Ada...

1. Jabatan Pelaksana Klerek, adalah klasifikasi nomenklatur Jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.

2. Jabatan Pelaksana Operator, adalah klasifikasi nomenklatur Jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang sifatnya umum.

3. Jabatan Pelaksana Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur Jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang sifatnya spesifik.

Baca Juga: Resmi, Menteri PANRB Berikan Informasi Ini kepada Tenaga Honorer Terkait Seleksi ASN 2023, Simak Segera!

Pada prinsipnya, Anas menyebut KemenpanRB mendukung arah kebijakan atau pengusulan nomenklatur Jabatan Pelaksana.

Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik berdasarkan kedudukan atau unit organisasi.

Konsep transformasi Jabatan Pelaksana, dikatakan untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang bersifat dinamis.

Selain itu, pada PermenPANRB No. 41/2018 dijelaskan setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan dengan kualifikasi pendidikan minimal.

Baca Juga: Kenali Ciki Ngebul atau Cikibul Beserta Syarat Penggunaan Nitrogen Cair yang Harus Diperhatikan Penjaja Pangan

Namun, pada kualifikasi yang sudah disebutkan belum mempertimbangkan unsur kompetensi.

Sehubungan itu, sehingga Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang ditetapkan, berdasarkan dengan syarat dan tugas jabatan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Adapun untuk transformasi manajemen SDM aparatur nantinya akan semakin dikedepankan.

Penyederhanaan atau pemangkasan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ini, disampaikan bahwa akan memudahkan gerak birokrasi sehingga akan menjadi lebih agile serta lebih adaptif terhadap dinamika zaman.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x