Hati-hati Menjelang Hari Raya 2023, ASN ini Tidak Dapat THR dan Gaji-13, Batal Cair Sebab ini

- 8 Februari 2023, 14:29 WIB
Ilustrasi Informasi mengenai THR dan Gaji-13 untuk ASN di yang tidak mendapatkan THR dan gaji-13.      
Ilustrasi Informasi mengenai THR dan Gaji-13 untuk ASN di yang tidak mendapatkan THR dan gaji-13.     /Andrea Piacquadio/Pexels

Pada bagian akhir PP 16/2022 disebutkan, ketentuan lebih lanjut perihal penyaluran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.

THR dan gaji-13 yang bersumber dari APBN diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sementara yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

Baca Juga: Kabar Gembira, Akhirnya Tunjangan untuk Guru Kategori Ini Segera Dapat Kejelasan dari Kemdikbud, Kabarnya...

Regulasi THR dan gaji-13 berlaku pada tanggal diundangkan. Namun, perlu diketahui juga dalam Pasal 5, bahwa untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak akan diberikan THR dan gaji-13.

Tidak diberikannya THR dan gaji-13 disebabkan berikut ini:

a.ASN tersebut tidak sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

b. ASN tersebut sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x