Pada bagian akhir PP 16/2022 disebutkan, ketentuan lebih lanjut perihal penyaluran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
THR dan gaji-13 yang bersumber dari APBN diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sementara yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
Regulasi THR dan gaji-13 berlaku pada tanggal diundangkan. Namun, perlu diketahui juga dalam Pasal 5, bahwa untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak akan diberikan THR dan gaji-13.
Tidak diberikannya THR dan gaji-13 disebabkan berikut ini:
a.ASN tersebut tidak sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
b. ASN tersebut sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai peraturan perundang-undangan.***