THR dan gaji-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diperuntukkan bagi PNS dan PPPK, terdiri atas pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, ditambah juga dengan tambahan penghasilan maksimal 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Pemberian THR dan gaji-13 yang bersumber dari APBD dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Selain itu, sesuai peraturan perundang-undangan, jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang dimiliki.
Baca Juga: 1 Juta Formasi CPNS Tahun 2023 Dibuka? Simak Perhitungan dari Pusat, Pemda dan Sekolah Dinas
Pasal 2, menyebut pencairan THR dan gaji-13, yaitu akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Lalu, untuk THR yang belum dapat dibayarkan, diberikan setelah tanggal Hari Raya sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 2.
Sementara untuk gaji-13 pencairan paling lama bulan Juli, dan yang belum dibayarkan, akan diberikan setelah bulan Juli.