Hati-hati Menjelang Hari Raya 2023, ASN ini Tidak Dapat THR dan Gaji-13, Batal Cair Sebab ini

- 8 Februari 2023, 14:29 WIB
Ilustrasi Informasi mengenai THR dan Gaji-13 untuk ASN di yang tidak mendapatkan THR dan gaji-13.      
Ilustrasi Informasi mengenai THR dan Gaji-13 untuk ASN di yang tidak mendapatkan THR dan gaji-13.     /Andrea Piacquadio/Pexels

Baca Juga: Simak 5 Arahan Kemdikbud untuk Guru dan Kepsek Seluruh Indonesia, Wajib untuk Satuan Pendidikan Kategori Ini…

THR dan gaji-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diperuntukkan bagi PNS dan PPPK, terdiri atas pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, ditambah juga dengan tambahan penghasilan maksimal 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Pemberian THR dan gaji-13 yang bersumber dari APBD dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Selain itu, sesuai peraturan perundang-undangan, jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang dimiliki.

Baca Juga: 1 Juta Formasi CPNS Tahun 2023 Dibuka? Simak Perhitungan dari Pusat, Pemda dan Sekolah Dinas

Pasal 2, menyebut pencairan THR dan gaji-13, yaitu akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Lalu, untuk THR yang belum dapat dibayarkan, diberikan setelah tanggal Hari Raya sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 2.

Sementara untuk gaji-13 pencairan paling lama bulan Juli, dan yang belum dibayarkan, akan diberikan setelah bulan Juli.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x