BERITASOLORAYA.com- Untuk guru dan ASN lain wajib tahu aturan cuti untuk PPPK yang berlaku tahun 2023.
Adanya aturan cuti untuk ASN PPPK tahun 2023 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dari aturan untuk ASN PPPK tersebut, terdapat Bab XI tentang cuti pada bagian satu yang menjelaskan tentang aturan ASN PPPK yang ingin mengajukan cuti.
Pada Pasal 76 ayat 1 hingga 3 dijelaskan sebagai berikut:
1. Setiap PPPK berhak mendapatkan cuti
2. Cuti diberikan oleh PPK
3. PPK dapat mendelegasikan sebagai wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya
Dalam hal ini perlu diketahui terlebih dahulu bahwa terdapat jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.
Cuti Tahunan
Kemudian, terdapat cuti tahunan yang perlu ASN PPPK ketahui diantaranya yakni:
1. PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan
2. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja
3. Untuk dapat menggunakan hak atas cuti tahunan, ASN PPPK yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang guna memberikan hak atas cuti tahunan
Baca Juga: Cek Segera, Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023 Dari Regulasi Baru Ini. Makin Bertambah?
4. Hak atas cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang guna memberikan hak atas cuti tahunan.
Cuti Sakit
1. PPPK yang sakit dari satu hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan persyaratan ASN PPPK tersebut harus mengajukan permintaan secara tertulis PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
2. PPPK yang menderita sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan ASN PPPK tersebut harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang guna memberikan hak atas cuti sakit dengan turut melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
cuti melahirkan
Untuk cuti kelahiran anak pertama hingga dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.
Perihal lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.
PPPK bisa menggunakan hak atas cuti melahirkan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang guna memberikan hak atas cuti melahirkan.
Cuti Bersama
Untuk cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS.
PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.***