Aturan Cuti untuk ASN PPPK 2023, Guru dan P3K yang Ingin Cuti Segera Simak. Ada Ketentuan Khususnya...

- 11 Februari 2023, 07:48 WIB
Aturan Cuti untuk PPPK Terbaru, Guru dan ASN Lain yang Ingin Cuti 2023 Wajib Simak
Aturan Cuti untuk PPPK Terbaru, Guru dan ASN Lain yang Ingin Cuti 2023 Wajib Simak /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Untuk guru dan ASN lain wajib tahu aturan cuti untuk PPPK yang berlaku tahun 2023.

Adanya aturan cuti untuk ASN PPPK tahun 2023 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Dari aturan untuk ASN PPPK tersebut, terdapat Bab XI tentang cuti pada bagian satu yang menjelaskan tentang aturan ASN PPPK yang ingin mengajukan cuti.

Pada Pasal 76 ayat 1 hingga 3 dijelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG, Ternyata Begini Alurnya. Tendik Segera Lakukan Ini...

1. Setiap PPPK berhak mendapatkan cuti

2. Cuti diberikan oleh PPK

3. PPK dapat mendelegasikan sebagai wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya

Dalam hal ini perlu diketahui terlebih dahulu bahwa terdapat jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

Cuti Tahunan

Kemudian, terdapat cuti tahunan yang perlu ASN PPPK ketahui diantaranya yakni:

1. PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan

2. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja

3. Untuk dapat menggunakan hak atas cuti tahunan, ASN PPPK yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang guna memberikan hak atas cuti tahunan

Baca Juga: Cek Segera, Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023 Dari Regulasi Baru Ini. Makin Bertambah?

4. Hak atas cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang guna memberikan hak atas cuti tahunan.

Cuti Sakit

1. PPPK yang sakit dari satu hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan persyaratan ASN PPPK tersebut harus mengajukan permintaan secara tertulis PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

2. PPPK yang menderita sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan ASN PPPK tersebut harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang guna memberikan hak atas cuti sakit dengan turut melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.

Baca Juga: Gawat, Tunjangan Sertifikasi Guru Dihentikan untuk Kategori Tendik Berikut pada Tahun 2023 Ini. Siapa Saja?

cuti melahirkan

Untuk cuti kelahiran anak pertama hingga dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.

Perihal lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.

PPPK bisa menggunakan hak atas cuti melahirkan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang guna memberikan hak atas cuti melahirkan.

Cuti Bersama

Untuk cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS.

PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.***

 

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah