Calon PPPK pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan PPK yang disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
Baca Juga: 8 Tempat Wisata di Tangerang, Nomor 7 Sajikan Nuansa Khas Eropa
Nomor induk biasanya terbit paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian. Pelamar yang sudah mendapatkan nomor induk dapat melaksanakan tugas jabatan sesuai penetapan pengangkatan oleh PPK.
Keputusan pengangkatan sebagaimana ditetapkan sesudah penandatanganan perjanjian kerja oleh Calon PPPK yang dijadikan sebagai dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan Instansi pemerintah.
Pasal 33 disebutkan, perjanjian kerja sebagaimana dimaksud paling kurang memuat:
a. Tugas;
b. Target kinerja;
c. Masa perjanjian kerja;
d. Hak dan kewajiban;
e. Larangan; dan