Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK harus Penuhi Perjanjian Kerja ini, Cek Juknisnya

- 11 Februari 2023, 16:58 WIB
Ilustrasi: Berikut informasi seputar pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK yang harus memenuhi perjanjian kerja, simak selengkapnya.
Ilustrasi: Berikut informasi seputar pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK yang harus memenuhi perjanjian kerja, simak selengkapnya. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

Calon PPPK pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan PPK yang disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

Baca Juga: 8 Tempat Wisata di Tangerang, Nomor 7 Sajikan Nuansa Khas Eropa

Nomor induk biasanya terbit paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian. Pelamar yang sudah mendapatkan nomor induk dapat melaksanakan tugas jabatan sesuai penetapan pengangkatan oleh PPK.

Keputusan pengangkatan sebagaimana ditetapkan sesudah penandatanganan perjanjian kerja oleh Calon PPPK yang dijadikan sebagai dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan Instansi pemerintah.

Pasal 33 disebutkan, perjanjian kerja sebagaimana dimaksud paling kurang memuat:

a. Tugas;

b. Target kinerja;

c. Masa perjanjian kerja;

d. Hak dan kewajiban;

e. Larangan; dan

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah