Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK harus Penuhi Perjanjian Kerja ini, Cek Juknisnya

- 11 Februari 2023, 16:58 WIB
Ilustrasi: Berikut informasi seputar pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK yang harus memenuhi perjanjian kerja, simak selengkapnya.
Ilustrasi: Berikut informasi seputar pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK yang harus memenuhi perjanjian kerja, simak selengkapnya. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

f. Sanksi.

Baca Juga: Alami Barang Tertinggal di Kereta, Lakukan 6 Tips Berikut untuk Libatkan Petugas. Ingat, Jangan Lakukan Ini!

Masa perjanjian kerja termuat dalam Pasal 37, dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (perjanjian kerja) bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

2. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan juga kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan
PPK.

3. Perpanjangan Hubungan Kerja bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS terlebih dahulu memperoleh persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan (ASN).

Baca Juga: Alhamdulillah, Mulai 2023 Jumlah Guru Penerima Honor Kesejahteraan Bertambah. Segini Besarannya…

4. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang, pihak PPK wajib
menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

5. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan juga JPT madya tertentu
paling lama 5 tahun.

6. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah