Masalah Tenaga Honorer Tidak Diabaikan Pemerintah, Apkasi Lakukan Hal Ini Kepada Kemenpanrb

- 12 Februari 2023, 18:20 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com- Masalah tenaga honorer hingga saat ini masih menjadi bahasan para pemangku kepentingan pemerintahan seperti Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Beberapa waktu yang lalu, Apkasi telah melakukan rapat koordinasi teknis yang berkaitan dengan masalah tenaga honorer yang bertujuan menindaklanjuti pertemuan dengan Kemenpanrb.

Apkasi melakukan rapat koordinasi teknis tersebut dengan tujuan untuk membuat rekomendasi usulan yang berkaitan dengan penyelesaian masalah tenaga honorer.

Kegiatan rapat koordinasi teknis penyelesaian masalah tenaga honorer tersebut, dilakukan Apkasi secara daring pada Jum’at, 20 Januari 2023.

Baca Juga: Bahagia, Pejabat Fungsional pada Kebijakan Penyetaraan Jabatan Bisa Dapat Ini, Simak Ketentuan Resminya!

Ketua Umum Apkasi, Sutan Riska Tuanku Kerajaan memimpin langsung kegiatan tersebut dengan didampingi oleh Sekjen Adnan Purichta Ichsan dan Bendum Ratu Tatu Chasanah.

Sementara yang menjadi moderator adalah Direktur Eksekutif Sarman Simanjorang.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Apkasi menerima banyak masukan dari sejumlah pemerintah kabupaten yang tersebar di seluruh tanah air.

Masukan-masukan yang diterima tersebut akan dijadikan sebuah rumusan yang akan menjadi rekomendasi usulan untuk disampaikan kepada Kemenpanrb.

Upaya yang dilakukan Apkasi ini merupakan sebuah reaksi cepat atas telah dilaksanakannya rapat koordinasi asosiasi bersama Kemenpanrb serta asosiasi pemda lainnya, seperti APPSI dan Apeksi.

Baca Juga: 4 Manfaat Dahsyat yang Belum Diketahui Banyak Orang Tentang Kebiasaan Bangun Pagi

“Isu yang dibahas terkait dengan pola penerapan P3K dan besaran honor yang sesuai, sebagai materi revisi Perpres No. 98 tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK,”ujar Bupati Dharmasraya ini.

Sutan Riska juga mengatakan tentang tujuan pengurus Apkasi melibatkan Sekretaris Daerah dan Badan Pengelola Keuangan Daerah dalam rapat koordinasi tersebut.

Hal itu dilakukan pengurus Apkasi karena mempertimbangkan para Sekda dan BPKD yang lebih memahami tentang pola perekrutan PPPK, besaran honor dan beban APBD di Indonesia.

Lebih lanjut, Sutan Riska mengatakan tentang perlunya mendetilkan masukan-masukan strategis, sehingga hasilnya dapat dilanjutkan ke tingkat kementerian yaitu Kemenpanrb.

Tujuan akhirnya adalah menjadikan hal tersebut sebagai bahan pertimbangan revisi Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca Juga: HORE, Honorer Akan Dapat Prioritas di CASN 2023, Banyak Banget yang Jadi ASN Tahun Ini

Diketahui, pada Rabu 18 Januari 2023, Kemenpanrb bersama sejumlah gubernur, wali kota, dan bupati telah mengadakan rapat koordinasi kebijakan penataan tenaga honorer atau non ASN.

Rakor tersebut bertujuan merancang alternatif terbaik guna penyelesaian masalah tenaga honorer di Indonesia.

"Hari ini kita mendetilkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan,"ujar Menpan RB.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Apkasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x