Bahagia, Pejabat Fungsional pada Kebijakan Penyetaraan Jabatan Bisa Dapat Ini, Simak Ketentuan Resminya!

- 12 Februari 2023, 17:28 WIB
Ilustrasi.  Informasi bagi pejabat fungsional tentang penyetaraan jabatan
Ilustrasi. Informasi bagi pejabat fungsional tentang penyetaraan jabatan /Foto: Pixabay/RonaldCandonga/

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting bagi pejabat fungsional tentang penyetaraan jabatan yang perlu dipahami.

Adapun informasi bagi pejabat fungsional tentang penyetaraan jabatan ini bisa disimak melalui penjelasan di bawah ini.

Penjelasan bagi pejabat fungsional tentang penyetaraan jabatan ini merujuk pada pemaparan yang disampaikan melalui unggahan di Instagram resmi BKN.

Jadi perlu dipahami bahwa pejabat fungsional yang diangkat melalui penyetaraan jabatan pada bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2022 itu bisa diberi kenaikan pangkat periode April dan/atau 2023.

Baca Juga: Fakta Menarik, Standar Bangunan Tempat Kerja Seharusnya Begini. Simak Penjelasan Berikut

Namun, perlu dipahami bahwa hal tersebut akan dilakukan dengan 2 (dua) skema, apa saja itu?

Skema pertama yang perlu Anda ketahui yaitu kenaikan pangkat reguler, sedangkan yang kedua adalah kenaikan pangkat pilihan.

Kemudian bagaimana penjelasan dari masing-masing skema tersebut, yaitu kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan? Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: 4 Manfaat Dahsyat yang Belum Diketahui Banyak Orang Tentang Kebiasaan Bangun Pagi

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x