Inilah Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Syarat Jadi ASN PPPK Jika Realisasikan Pendapat ini

- 14 Februari 2023, 07:57 WIB
APKASI beri masukan soal tenaga honorer, salah satunya jika tidak bisa menjadi ASN PPPK
APKASI beri masukan soal tenaga honorer, salah satunya jika tidak bisa menjadi ASN PPPK /Foto: Dok. APKASI/

Selain itu, sebagai upaya pemerintah untuk penyeragaman atau sebagai tolak ukur rekrutmen dan gaji yang selama ini cukup memprihatinkan.

“Pelaksanaan penghapusan tenaga honorer bersamaan dengan rangkaian kegiatan Pemilu 2024 (tahun politik), yang dikhawatirkan menjadi komoditas politik, "katanya.

Atas adanya penghapusan tenaga honorer, Ahmed Zaki menyampaikan adanya keresahan di kalangan pegawai honorer mengenai kejelasan nasib ke depan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Panitia Seleksi PPPK 2022 Bawa Kabar Gembira Bagi Guru Honorer Calon ASN, Cek Segera!

Bahkan, guna untuk meningkatkan pelayanan pendidikan, kesehatan PLKB dan bidang strategis lainnya, para tenaga honorer tersebut sudah bekerja terus menerus.

Apalagi tenaga honorer yang bekerja di wilayah perbatasan dan wilayah terpencil yang tidak diminati oleh ASN pada umumnya.

Terhadap Kebijakan Penghapusan Tenaga tenaga honorer Tahun 2023, Ahmed Zaki menyampaikan saran dan masukan Apkasi. Berikut selengkapnya:

Baca Juga: Akhirnya, Info Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN Tahun 2023 Diungkap PANRB, Nasib Non ASN Makin Jelas

1. Pemerintah dan DPR RI dapat mengeluarkan kebijakan penundaan penghapusan tenaga honorer di Instansi Daerah hingga dengan selesainya rangkaian Pemilu Serentak di tahun 2024 mendatang.

2. UU Nomor 1 Tahun 2022 perihal Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) menyampaikan penekanan perihal batas maksimal Belanja Pegawai Daerah sebanyak 30% dari APBD (Pasal 146).

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah