Inilah Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Syarat Jadi ASN PPPK Jika Realisasikan Pendapat ini

- 14 Februari 2023, 07:57 WIB
APKASI beri masukan soal tenaga honorer, salah satunya jika tidak bisa menjadi ASN PPPK
APKASI beri masukan soal tenaga honorer, salah satunya jika tidak bisa menjadi ASN PPPK /Foto: Dok. APKASI/

Sementara itu, alokasi belanja pegawai di sebagian besar wilayah kabupaten masih sekitar di atas 30%.

“Untuk itu perlu disusun rentang gaji PPPK sesuai dengan kemampuan daerah serta perlu adanya penambahan DAU untuk pembiayaan PPPK dan outsourcing di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketersediaan anggaran Pemerintah (APBN)," katanya.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Seleksi CPNS dan PPPK Akan Sangat Ketat, Antisipasi Kejadian di Tahun Sebelumnya

Selain itu, di hadapan Panja Komisi IX DPR RI, Ahmed Zaki mengatakan masukan Apkasi terhadap perekrutan tenaga honorer/Non-ASN menjadi ASN PPPK, yaitu:

1. Untuk mengatasi permasalahan mengebor tenaga honorer yang tidak mencapai passing grade dengan metode seleksi CAT (Computer Assisted Test), maka perlu adanya afirmasi.

Afirmasi yang dimaksud terkait masa kerja dan usia terhadap Tenaga Non-ASN yang sudah mengabdi di satu Pemda dan mengikuti seleksi PPPK di Pemerintah Daerah tersebut. Rekruitmen tenaga Non-ASN dilakukan dengan menyesuaikan kondisi di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Tenaga Honorer Pasti Diangkat PNS atau ASN PPPK di Tahun 2023 Melalui 2 Pilihan, Kabar Baik Non ASN

2. Tenaga Non-ASN yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS/PPPK karena kualifikasi pendidikannya yang tidak terpenuhi dapat diberikan kesempatan. Kesempatan yang diberikan berdasarkan minatnya seperti halnya pelatihan kewirausahaan, kartu prakerja, dan lain-lain.

3. Kepala Daerah dapat diberikan alokasi formasi PPPK dalam rangka untuk mendukung visi misinya, yang kontrak kerjanya berdasarkan periodesasi jabatan Kepala Daerah.

4. Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat dalam jabatan fungsional, perlunya untuk diberi kesempatan dalam masa 5 tahun untuk memenuhi kualifikasi jabatan fungsionalnya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah