Ribuan Tenaga Honorer di Wilayah Ini Diminta Mencari Pekerjaan Lain. Mengapa? Pemkab Beri Penjelasan Begini...

- 14 Februari 2023, 13:23 WIB
Ilustrasi penghapusan tenaga honorer
Ilustrasi penghapusan tenaga honorer /Pixabay/Geralt

Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer Gagal PPPK Dapat Uang Penghibur, Bisa Dipakai Untuk Modal Usaha dan Lainnya...

Hamid menyatakan bahwa tenaga honorer yang berjumlah 6.893 orang tersebut, terdiri dari tenaga teknis, tenaga kebersihan, sopir, guru dan tenaga medis.

Para tenaga honorer tersebut akan berakhir kontrak kerjanya pada akhir bulan Oktober 2023, dan sesuai tidak akan dilakukan perpanjangan kontrak terhadap mereka.

Hal itu dilakukan karena mengikuti surat edaran dari Menpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan SE yang dikeluarkan pada 31 Mei 2022 tersebut, pemerintah pusat dan daerah diminta menghapus jenis kepegawaian lain, kecuali PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing.

“Sesuai dengan surat Menpan RB, Pemda tidak ada lagi pegawai non ASN. Jadi kemungkinan mereka akan diberhentikan,” kata Hamid.

Baca Juga: Uang Ratusan hingga Jutaan Rupiah yang Diberikan kepada PNS dan PPPK Diminta untuk Dikembalikan

Meskipun demikian, Pemkab Madina telah mengeluarkan surat edaran lain guna menyingkapi SE Menpan RB tersebut.

Surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Madina tersebut adalah tentang pelaksanaan dan jam kerja pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Mandailing Natal.

Pada surat dengan nomor 0257 tahun 2023 tersebut tercantum himbauan kepada seluruh pimpinan OPD untuk menetapkan jam kerja tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x