Resmi, Masa Perjanjian Kerja Tenaga Honorer Menjadi PPPK sesuai Juknis ini

- 14 Februari 2023, 16:31 WIB
Ilustrasi: Info mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK perihal perjanjian kerja dapat dilihat di juknis terkait.
Ilustrasi: Info mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK perihal perjanjian kerja dapat dilihat di juknis terkait. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

Keputusan pengangkatan tenaga honorer ditetapkan sesudah menandatangani perjanjian kerja sebagai dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan Instansi pemerintah.

Perjanjian kerja yang disampaikan dalam Pasal 33 paling kurang memuat: tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan serta sanksi.

Pada Pasal 37, disampaikan mengenai ketentuan masa perjanjian kerja, yaitu sebagai berikut.

1. Masa hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan sesuai penilaian kinerja.

Baca Juga: Kuliah Jurusan Apa yang Cocok untuk Introvert? Simak 5 Rekomendasinya Berikut Ini

2. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK sesuai pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi sesudah pegawai mendapat persetujuan PPK.

3. Perpanjangan hubungan kerja bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari PPK dan juga berkoordinasi dengan (ASN).

4. Jika perjanjian kerja pegawai PPPK diperpanjang, pihak PPK wajib
menyertakan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

5. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja untuk pegawai PPPK yang menduduki jabatan JPT utama dan juga JPT madya tertentu maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Apa Itu SmartASN? Para ASN Simak Penjelasan Kementerian PANRB Berikut Ini...

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah