6. Ketentuan lebih lanjut perihal masa hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK diatur atau sesuai dengan peraturan Menteri.
Demikian informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK perihal perjanjian kerja, info lengkapnya dapat dilihat di juknis terkait.***