Hal tersebut sesuai dengan Peraturan MenpanRB nomor 45 tahun 2022 tentang jabatan pelaksana PNS di lingkungan Instansi Pemerintah.
Dari rencana rekrutmen ASN tahun 2023 ini, MenpanRB meminta agar Instansi Pemerintah mulai melakukan pendataan dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas agar segera diisi di masing-masing Instansi.
"Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan Pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN," kata dia.***