Update, Tenaga Honorer 28 November Tahun 2023 Resmi Dihapus, Pemkot Ini Sedang Tunggu Petunjuk Pusat

- 18 Februari 2023, 13:49 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Dok. InfoPublik

Sebelumnya, Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Simak Jumlah Formasi PPPK 2023 untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis, Cek di Sini

Surat edaran tersebut merupakan SE mengenai penghapusan tenaga honorer yang berlaku hingga tanggal 28 November 2023 yang tertuang dalam SE bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan diundangkan pada 31 Mei 2022.

Dalam surat tersebut dijelaskan oleh Tjahjo bahwa mengacu pula pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pada Pasal 6 dalam UU ASN disebutkan bahwa di lingkungan pemerintah pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Dilanjutkan dalam Pasal 8 yang berbunyi: pegawai ASN memiliki kedudukan sebagai unsur aparatur negara.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah