Andi menekankan bahwa pemberhentian 10 orang tenaga honorer tersebut seharusnya tidak lagi memakai surat pemberhentian karena memang telah berakhir kontraknya.
“Jadi pemberhentian tersebut seharusnya tidak lagi memakai surat pemberhentian, karena telah berakhir masa kontrak,” ujarnya.
Andi menambahkan bahwa berdasarkan amanat Sekjen KPU RI, hanya ada ASN dan PPNPN yang dibiayai melalui APBN di KPU Kabupaten dan Provinsi.
Terkait dengan Sumber Daya Manusia di KPU setempat, KPU Parimo telah menyampaikan kepada KPU RI terkait dukungan SDM. Ia menyampaikan bahwa total jumlah ASN di KPU Kabupaten Parimo hanya 12 orang. Sementara itu, jumlah PPNPN ada 14 orang termasuk personil Pengamanan Dalam (Pamdal).
Baca Juga: Pekerja Kontrak Tidak Bisa Jadi Pekerja Tetap, Benarkah? Simak 5 Ketentuan Berikut
“Pamdal perannya di KPU tidak berkaitan dengan sistem. Padahal banyak aplikasi di KPU ini, terkadang kita kewalahan,” tambahnya.
Andi mengakui bahwa hal iini merupakan problem nasional. Ia pun tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali tenaga honorer tersebut pada Pemilu 2023 bila ada dukungan anggaran dari Pemda Parimo.
“Ini sesungguhnya menjadi problem nasional. Tapi, jika Pemda menyetujui anggarannya, kita akan memanggil kembali, dengan melayangkan surat resmi,” tandasnya.***