Selain itu, Habib Saleh juga mengatakan tentang kesiapan Pemkab Bartim untuk merekrut tenaga alih daya atau outsourcing.
Hal tersebut telah dianggarkan dalam APBD untuk tahun anggaran 2023 untuk organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Di akhir penjelasannya, Habib Saleh menegaskan kembali tentang adanya peraturan pemerintah pusat tentang tidak adanya lagi pegawai yang berstatus tenaga honorer mulai 28 November 2023.***