SPT Non ASN Cuma Sampai November 2023, Isyarat Penghapusan Honorer Beneran Terjadi?

- 22 Februari 2023, 17:48 WIB
Ilustrasi. Non ASN daerah ini hanya dapat SPT 11 bulan. Honorer jadi dihapus November? Simak..
Ilustrasi. Non ASN daerah ini hanya dapat SPT 11 bulan. Honorer jadi dihapus November? Simak.. /Foto: Dok. Diskominfotik/Dok. Diskominfotik

Meski sudah ada rapat untuk mendetilkan opsi penyelesaian tenaga honorer, langkah apa yang akan diambil pemerintah hingga kini belum diungkap ke publik.

Baca Juga: Viral Seorang Polisi Jadi Imam Shalat Berjamaah, Makmumnya Para Napi di dalam Penjara

Hal tersebut ikut berdampak pada penyampaian Surat Perintah Tugas atau SPT bagi para Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang hanya terhitung 11 bulan dan tidak full satu tahun, yakni hingga bulan November 2023.

Mengigat tahun 2022 lalu, penyerahan SPT untuk para PTT ditetapkan 1 tahun penuh atau 12 bulan hingga Desember. Namun tahun ini, Pemberian SPT untuk pegawai tidak tetap di seluruh OPD lingkup Pemerintah Kota Bengkulu hanya sampai bulan November.

SPT untuk 11 bulan itu mengikuti instruksi Kementerian PANRB, di mana pegawai tidak tetap pada bulan November mendatang akan dihapus. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi menegaskan mulai November 2023, PTT OPD Pemkot Bengkulu tidak lagi dapat bekerja.

Baca Juga: Skema Pencairan TPG 2023 Resmi Berubah, Guru Sertifikasi Wajib Tahu, Begini Alurnya

Achrawi menjelaskan bahwa di Kota Bengkulu baru ada 3 OPD yang ikut perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK sesuai anjuran pemerintah pusat. Ketiganya adalah dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan damkar.

Untuk menindaklanjuti 2000an PTT lainnya, Pemkot Bengkulu masih menunggu imbauan dari pemerintah pusat. “Tanggal 28 November 2023 ini seluruh PTT tu dioffkan. Jadi mereka sekarang itu bekerja per 31 Januari sampai 28 November jadi hanya 11 bulan,” tutur Achrawi.

SPT Cuma 11 Bulan, Honorer Jadi Dihapus?

Menurut Kepala BKPSDM Kota Bengkulu itu, kejelasan lebih lanjut tentang nasib tenaga honorer termasuk PTT yang hanya dipekerjakan hingga November 2023, masih menunggu petunjuk Kementerian PANRB.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x