Baca Juga: KABAR PENTING, 9 Opsi ini Jadi Pilihan Penyelesaian Tenaga Honorer?
Tahun 2023, perhitungan kenaikan TPP disampaikan bahwasanya sudah dibenarkan berdasarkan aturan yang berlaku.
Pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 perihal Pengelolaan Keuangan.
Demikian informasi mengenai adanya informasi kenaikan tunjangan untuk ASN yaitu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kabupaten Aceh menjadi sebesar Rp78 Milliar.
Adapun informasi terkait TPP dapat disimak di website resmi terkait.***