Kemudian, Pasal 131A ayat (3) juga menyebutkan pengangkatan honorer menjadi PNS diutamakan bagi honorer yang mengabdi di bidang fungsional, administratif, hingga pelayanan publik seperti bidang kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian.
Pertimbangan lainnya untuk pengangkatan ini yakni besaran gaji, ijazah, pendidikan terakhir hingga apakah ada tunjangan yang diterima honorer sebelumnya.
Kapan RUU ASN Sah dan Berlaku?
Saat ini, RUU ASN belum disahkan sehingga peraturan didalamnya belum dapat diterapkan. Namun, RUU ASN yang sudah terdaftar dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023 kemungkinan besar tidak lama lagi akan disahkan menjadi Undang-Undang.
Jika tenaga honorer memenuhi kriteria untuk dapat diangkat menjadi PNS lewat jalur khusus ini, akan diangkat secara langsung menjadi PNS 6 bulan setelah RUU tersebut disahkan atau paling lama dalam waktu 3 tahun.***