Honorer Segera Siapkan Satu Hal Ini, Bisa Jadi PNS Lewat Jalur Khusus!

- 23 Februari 2023, 20:44 WIB
Ilustrasi. Ada jalur khusus bagi tenaga honorer yang ingin jadi ASN status PNS
Ilustrasi. Ada jalur khusus bagi tenaga honorer yang ingin jadi ASN status PNS /Foto: Dokumen ciamiskab.go.id/

Kemudian, Pasal 131A ayat (3) juga menyebutkan pengangkatan honorer menjadi PNS diutamakan bagi honorer yang mengabdi di bidang fungsional, administratif, hingga pelayanan publik seperti bidang kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian.

Pertimbangan lainnya untuk pengangkatan ini yakni besaran gaji, ijazah, pendidikan terakhir hingga apakah ada tunjangan yang diterima honorer sebelumnya.

Baca Juga: Memperingati Hari Jadi yang ke 297, Kabupaten Grobogan Menggelar Serangkaian Acara. Simak Selengkapnya di Sini

Kapan RUU ASN Sah dan Berlaku?

Saat ini, RUU ASN belum disahkan sehingga peraturan didalamnya belum dapat diterapkan. Namun, RUU ASN yang sudah terdaftar dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023 kemungkinan besar tidak lama lagi akan disahkan menjadi Undang-Undang.

 Jika tenaga honorer memenuhi kriteria untuk dapat diangkat menjadi PNS lewat jalur khusus ini, akan diangkat secara langsung menjadi PNS 6 bulan setelah RUU tersebut disahkan atau paling lama dalam waktu 3 tahun.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah