Taufik juga menjelaskan soal pencairan TPG yang akan sangat berbeda dengan pencairan Tunjangan Kinerja.
Skema pembayaran Tunjangan Kinerja akan dibayarkan pada bulan berikutnya yang sesuai dengan kinerja guru.
Untuk TPG akan dibayarkan pada dasar syarat Kepdirjen, jadi itulah yang harus diketahui guru sertifikasi soal TPG.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, harus bisa dilakukan pembagian tugas yang sangat detail karena akan berpengaruh terhadap ketepatan pembayaran.
Dalam hal ini soal cara ketetapan pembayaran akan sangat mempengaruhi indeks kinerja pada SIPKA dan juga pada penilaian untuk KPPN.
Dalam Rakor tersebut, akhirnya diputuskan kalau pembagian tugas pembayaran TPG pada tahun 2023 akan dilakukan.
Keputusan tersebut dilakukan untuk guru madrasah dan berkas dikumpulkan ke kepala sekolah dan tim verifikasi TPG.
Untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI), berkas syarat TPG akan dikumpulkan melalui KKG atau juga MGMP untuk dilakukan verifikasi.