Fakta kedua, yaitu telah ada tenaga honorer yang dihapus.
Hal itu terjadi di KPU Parimo, sebanyak 10 tenaga honorer dikabarkan telah diberhentikan oleh Sekretaris KPUP Parimo, Andi Arif Syawalani pada bulan Januari 2023.
Tenaga honorer yang diberhentikan adalah kategori tenaga pendukung di luar Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri atau PPNPN.
Baca Juga: Tenaga Honorer Resmi Dihapus Tahun 2023, Sisa 11 Bulan. Pemkot: Seluruh PTT Tu Dioffkan
Diketahui tenaga honorer tersebut dibiayai melalui anggaran nontahapan dengan masa kontrak selama satu tahun.
3. Masa kerja tenaga honorer yang diangkat
Selain tenaga honorer dihapus tahun 2023, juga ada tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN PPPK dengan salah satu persyaratannya adalah masa kerja.
Untuk masa kerja tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK adalah yang bekerja hingga bulan Desember 2021 atau telah bekerja selama satu tahun di pemerintahan.
Baca Juga: Kelanjutan Tenaga Honorer K2 Sebelum Dihapus Tahun 2023, Ketua Komisi I: K2 Ini Banyak yang Masih...
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa.