Honorer yang Bekerja di Instansi Pemerintahan: Permasalahan dan Solusi Penyelesaiannya agar Cepat Diangkat PNS

- 24 Februari 2023, 19:19 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang ingin menjadi PNS
Ilustrasi tenaga honorer yang ingin menjadi PNS /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Permasalahan mengenai tenaga honorer sampai saat ini masih hangat diperbincangkan.

Diketahui, pemerintah telah merencanakan untuk menghapus tenaga honorer pada November 2023 mendatang. Dengan kata lain, mulai tahun 2024 dan seterusnya, tidak ada lagi profesi honorer di Indonesia.

Namun, pemerintah juga saat ini dihadapkan pada dilema dalam mencari alternatif bagaimana menyelesaikan permasalahan terkait tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Dipastikan Sejahtera, Berikut Besaran Gaji PNS dari Golongan I-IV Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019

Solusi yang ada sementara yaitu memprioritaskan tenaga honorer untuk diangkat jadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada saat perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Tahun 2023.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai angin segar terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Di satu sisi, terlepas problematika yang ada sekarang ini, upaya pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN tersebut mendapat respons dari Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, seperti yang diunggah akun Instagram pribadi miliknya @wibisanabima pada Senin, 6 Februari 2023.

Baca Juga: Selain Tunjangan Profesi Guru, Guru Non Sertifikasi bisa Terima Tunjangan 1 Kali Gaji, Asalkan Penuhi 5 Syarat

Adapun langkah alternatif pemerintah bagi tenaga honorer adalah sebagai berikut:

1. Konversi menjadi pegawai tetap melalui tes kompetensi serta mekanisme seleksi.

2. Mengembangkan mekanisme kontrak kerja dengan syarat dan ketentuan yang jelas atau transparan.

3. Memanfaatkan beberapa program dari pemerintah seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan program-program magang.

4. Penyediaan lapangan kerja melalui program pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi dan lingkungan.

5. Penyederhanaan prosedur rekrutmen, serta pengembangan sistem informasi demi mempermudah proses perekrutan tenaga honorer.

Baca Juga: Jika Gagal dalam Seleksi PPPK, Honorer Bisa Dapat Rp4,2 Juta hingga Modal Usaha? Begini Faktanya…

Sebelumnya, Sohid Mudjahid sempat mengklarifikasi bahwa sebenarnya tenaga honorer bukan dihapuskan, tetapi justru mengangkatnya menjadi PNS dan PPPK.

“Salah, sebetulnya bukan menghapuskan loh, jadi dari status kepegawaian bukan menghapuskan tapi meningkatkan status kepegawaian,” ujar Sodik, dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Kang UZM Chanel pada Jum’at, 24 Februari 2023.

Sodik Mudjahid juga menyatakan bahwa honorer lebih kepada ditingkatkan status kepegawaiannya menjadi PNS atau PPPK.

Saat tenaga honorer tidak bisa mendaftar PNS karena mungkin permasalahan usia, maka pegawai honorer tetap dapat mendaftar PPPK.

Baca Juga: Catat! TPG untuk Guru Sertifikasi Bakal Cair Maret 2023, Asalkan Tidak Masuk dalam Kriteria Seperti Ini

DPR RI dalam menanggapi jumlah honorer yang telah membludak, mendorong pemerintah untuk memberikan solusi, yakni honorer harus menjadi prioritas untuk diangkat jadi ASN apabila memenuhi syarat pada saat rekrutmen CPNS 2023.

Komisi II bahwa juga sudah bersepakat dengan DPR RI untuk memperkuat undang-undang lama tentang ASN.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah