Cek SK Honorer Segera, Ada Kesempatan Terbatas untuk Diangkat Jadi PNS dengan Ketentuan Berikut!

- 25 Februari 2023, 15:36 WIB
Ilustrasi. SK tenaga honorer jadi bekal non ASN ini untuk diangkat sebagai pegawai PNS
Ilustrasi. SK tenaga honorer jadi bekal non ASN ini untuk diangkat sebagai pegawai PNS /Foto: infopublik.id/

Merujuk pada PP No 49/2018, status kepegawaian di instansi pemerintah 5 tahun mendatang dari regulasi tersebut disahkan hanya akan ada 2 jenis, yakni pegawai PNS dan PPPK saja. Regulasi itu tidak menyebut adanya tenaga honorer.

Baca Juga: Loker Terbaru Bulan Februari dari PT Masa Lestari Husada, Cek Kualifikasi Khusus untuk Pelamar

Lima tahun dari PP tahun 2018 itu adalah tahun 2023. Namun, penghapusan honorer hingga kini belum ada kejelasan apakah akan ditunda atau akan dijalankan. Hal itu membuat tenaga honorer diserang rasa cemas akan nasibnya.

Di tengah kegelisahan tersebut, ada kesempatan terbatas bagi honorer yang memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai pegawai PNS. Kesempatan ini hanya bisa dinikmati oleh tenaga honorer yang memenuhi kriteria.

Kesempatan honorer diangkat menjadi pegawai PNS itu diatur dalam RUU ASN. Penting diketahui, Rancangan Undang-Undang ASN saat ini telah masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023.

Baca Juga: Jokowi Sayang Honorer, Presiden Berikan Hadiah Istimewa Jelang Habis Masa Jabatan, Terimakasih Pakde...

Terkait rencana tenaga honorer diangkat menjadi pegawai PNS, termaktub dalam RUU ASN Pasal 131A. Dijelaskan bahwasanya tenaga honorer bisa diangkat menjadi pegawai PNS jika kriteria di bawah ini terpenuhi:

  1. Bekerja terus menerus (bekerja dengan jumlah waktu keseluruhan kerja paling sebentar 3 tahun)
  2. Mengantongi SK atau surat keputusan pengangkatan honorer yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014
  3. Belum melewati batas usia pensiun berdasarkan Pasal 90 UU ASN.

Untuk itu, segera cek SK masing-masing honorer. Jika memenuhi kriteria poin 2, ada kesempatan diangkat sebagai pegawai PNS. Nantinya, tenaga honorer akan melewati seleksi administrasi terkait SK tersebut, yakni verifikasi dan validasi.

Baca Juga: 3 Hari Lagi, Berikut Tahapan Resmi Agar Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Cair, Awas Terlewat!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x