Cek SK Honorer Segera, Ada Kesempatan Terbatas untuk Diangkat Jadi PNS dengan Ketentuan Berikut!

- 25 Februari 2023, 15:36 WIB
Ilustrasi. SK tenaga honorer jadi bekal non ASN ini untuk diangkat sebagai pegawai PNS
Ilustrasi. SK tenaga honorer jadi bekal non ASN ini untuk diangkat sebagai pegawai PNS /Foto: infopublik.id/

Selain kriteria yang disebutkan, ada penentu lain yang menjadi pertimbangan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Pengangkatan tenaga honorer akan diprioritaskan bagi yang memiliki masa kerja paling lama.

Selanjutnya, Pasal 131A ayat (3) menyebutkan honorer yang diangkat menjadi PNS bakal diutamakan bagi yang mengabdi di bidang administratif, fungsional, hingga pelayanan publik seperti bidang kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian.

Adapun pertimbangan lainnya dalam rangka pengangkatan ini adalah besaran gaji, ijazah, pendidikan terakhir hingga penerimaan tunjangan bagi honorer sebelumnya.

Baca Juga: SIMAK, Inilah 3 Jenis dan Besaran Tunjangan Guru 2023 Sertifikasi dan Non, Resmi Aturan Mendikbud dan Menkeu

Apakah RUU ASN Sudah Sah dan Berlaku?

RUU ASN saat ini belum disahkan. Dengan begitu, aturan didalamnya belum dapat diterapkan. Meski demikian, RUU ASN sudah terdaftar dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023 dan kemungkinan besar segera menjadi Undang-Undang yang berlaku.

Jika tenaga honorer memenuhi kriteria untuk dapat diangkat sebagai pegawai PNS lewat kesempatan ini, akan diangkat langsung menjadi PNS 6 bulan setelah RUU ASN disahkan atau paling lambat dalam waktu 3 tahun.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x