Regulasi baru tersebut mengatur soal perubahan kedelapan belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 soal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Kabar Gembira, Honorer Siap Naik Gaji Tahun 2023, Kemenkeu Terbitkan Aturan Ini, Alhamdulillah
Selain menerima gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, uang makan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, honorarium, SPPD dan juga pendapatan lainnya.
Berikut ini besaran gaji pokok yang akan diterima berdasarkan golongan PNS:
A. Golongan 1
- Golongan 1A Rp. 1.560.800 - Rp. 2.335.800
- Golongan 1B Rp. 1.704.500 - Rp. 2.472.900
- Golongan 1C Rp. 1.776.600 - Rp. 2.577.500