PNS Dipastikan Sejahtera dan Makmur, Gaji Tiap Tahun Akan Naik, Begini Penjelasannya...

- 26 Februari 2023, 09:16 WIB
PENSIUNAN PURWOREJO NIKMAT! Inilah Gaji PNS dan Pensiunan di Purworejo, Sudah Tidak Kerja Dapat 4 Juta?
PENSIUNAN PURWOREJO NIKMAT! Inilah Gaji PNS dan Pensiunan di Purworejo, Sudah Tidak Kerja Dapat 4 Juta? /Tangkap Layar/serangkota

Regulasi baru tersebut mengatur soal perubahan kedelapan belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 soal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Kabar Gembira, Honorer Siap Naik Gaji Tahun 2023, Kemenkeu Terbitkan Aturan Ini, Alhamdulillah

Selain menerima gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, uang makan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, honorarium, SPPD dan juga pendapatan lainnya.

Berikut ini besaran gaji pokok yang akan diterima berdasarkan golongan PNS:


A. Golongan 1

 Baca Juga: Sujud Syukur, 2 Honorer Berikut Selamat Dari Penghapusan, Diperjuangkan MenpanRB Langsung, Ada Solusi Ini....

- Golongan 1A Rp. 1.560.800 - Rp. 2.335.800

- Golongan 1B Rp. 1.704.500 - Rp. 2.472.900

- Golongan 1C Rp. 1.776.600 - Rp. 2.577.500

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP NOMOR 15 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah