Dikabarkan Naik, Benarkah Gaji PNS Masih Pakai Aturan Ini? Simak Keterangan Nominalnya, RESMI

- 27 Februari 2023, 12:51 WIB
Ilustrasi adanya kabar kenaikan gaji PNS untuk tahun 2023, simak aturannya berikut/Tangkapan Layar/ pixabay
Ilustrasi adanya kabar kenaikan gaji PNS untuk tahun 2023, simak aturannya berikut/Tangkapan Layar/ pixabay /

- Gaji PNS golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

- Gaji PNS golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

- Gaji PNS golongan Id : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Baca Juga: HORE, Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Keluar, Kemendikbud Berikan Jadwal Pastinya, Catat....

  1. Gaji PNS golongan II untuk lulusan SMA dan D3

- Gaji PNS golongan IIa : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

- Gaji PNS golongan IIb : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

- Gaji PNS golongan IIc : Rp2.301.800- Rp 3.665.000 

- Gaji PNS golongan IId : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.00 

Baca Juga: Loker Terbaru dan Resmi Bulan Februari 2023, PT Yasa Mitra Perdana Buka untuk Posisi Ini...

  1. Gaji PNS Golongan III untuk lulusan S1-S3

- Gaji PNS golongan IIIa : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x