Dikabarkan Naik, Benarkah Gaji PNS Masih Pakai Aturan Ini? Simak Keterangan Nominalnya, RESMI

- 27 Februari 2023, 12:51 WIB
Ilustrasi adanya kabar kenaikan gaji PNS untuk tahun 2023, simak aturannya berikut/Tangkapan Layar/ pixabay
Ilustrasi adanya kabar kenaikan gaji PNS untuk tahun 2023, simak aturannya berikut/Tangkapan Layar/ pixabay /

- Gaji PNS golongan IIIb : Rp 2.698.500 - Rp 4.415.600 

- Gaji PNS golongan IIIc : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

- Gaji PNS golongan IIId : Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000 

Baca Juga: JDIH Tampil dengan Logo Baru, Kementerian PANRB Jelaskan Hal Penting: Ini Bertujuan untuk...

  1. Gaji PNS golongan IV

- Gaji PNS golongan IVa gajinya sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

- Gaji PNS golongan IVb gajinya sebesar Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

- Gaji PNS golongan IVc gajinya sebesar Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

- Gaji PNS golongan IVd gajinya sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

- Gaji PNS golongan IVc gajinya sebesar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. 

Jika berdasarkan pada hal tersebut, maka hingga saat ini memang belum diketahui secara pasti adanya kenaikan gaji PNS untuk tahun 2023 ini.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x