- Gaji PNS golongan IIIb : Rp 2.698.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS golongan IIIc : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS golongan IIId : Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000
Baca Juga: JDIH Tampil dengan Logo Baru, Kementerian PANRB Jelaskan Hal Penting: Ini Bertujuan untuk...
- Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS golongan IVa gajinya sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS golongan IVb gajinya sebesar Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS golongan IVc gajinya sebesar Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS golongan IVd gajinya sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS golongan IVc gajinya sebesar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Jika berdasarkan pada hal tersebut, maka hingga saat ini memang belum diketahui secara pasti adanya kenaikan gaji PNS untuk tahun 2023 ini.